Amankan Barang Bukti

Polisi Ringkus Pemilik 10 Paket Ganja 

Ilustrasi borgol

PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan dua orang pria berinisial SY dan JM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki 10 paket ganja.Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, tersangka berinisial JM merupakan warga Papua New Guinea (PNG). Sedangkan SY adalah Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jalan Trans Papua, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

"Dari hasil pengembangan juga bahwa motor yang digunakan kedua tersangka adalah hasil pencurian bermotor (curanmor) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/204/III/2016/Papua/Res Jpr Kota pada tanggal 19 Maret 2016 dan TKPnya di Taman Mesran Kota Jayapura," katanya di Jayapura, Selasa (18/1). Untuk barang bukti berupa 10 paket ukuran besar. Setelah ditimbang, paket ganja tersebut memiliki berat 310,7 gram. Kedua pelaku ditangkap Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada hari Minggu (16/1) kemarin sore, di Jalan Kilo 9 Kampung Holtekam, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua."Atas perbuatan keduanya, dijerat pasal 111 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Gustav.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar